1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa.
Peran utama BPD:
-
Menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa.
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
-
Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
-
Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
📌 Ketua BPD Desa Sungai Deras: Akhmad Khairi
2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
LPMD adalah lembaga kemasyarakatan yang bertugas menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Fungsi utama LPMD:
-
Menumbuhkan semangat persatuan dan gotong royong.
-
Menggali dan mengembangkan potensi sumber daya desa.
-
Menyusun dan melaksanakan program pembangunan secara partisipatif.
-
Mendukung percepatan pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat.
📌 Ketua LPMD Desa Sungai Deras: M. Said